Promo Tahun Baru UMKM, hemat hingga 20% untuk Paket Growth Kuliner. Lihat penawaran
Layanan PKRT

Perizinan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Pengurusan izin edar PKRT dari Kemenkes untuk alat kesehatan dan perbekesan kesehatan rumah tangga (masker, handsanitizer, alat medis ringan, kosmetik tradisional).

Konsultasi Perizinan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)Buat Janji Konsultasi
Momen konsultasi Perizinan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di kantor Legatara
Manfaat

Kenapa Anda Butuh Perizinan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)?

1

Legal menjual alat kesehatan dan perbekesan

2

Syarat distribusi apotek dan klinik

3

Pelindung klaim produk kesehatan

4

Membuka akses tender fasilitas kesehatan

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

Anda tidak perlu repot. Cukup siapkan dokumen dasar, sisanya kami urus.

  • NIB badan usaha
  • Spesifikasi produk dan material
  • Sertifikat mutu dan uji laboratorium
  • Dokumen teknis produksi
Proses

Alur Pengajuan Perizinan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

1

Konsultasi kategori PKRT

Tetapkan klasifikasi alat / perbekesan.

2

Penyusunan dokumen teknis

Susun dossie lengkap.

3

Pengajuan Kemenkes

Submit resmi dan koordinasi reviewer.

4

Audit dan terbit

Audit bila perlu, izin edar terbit.

FAQ

Pertanyaan tentang Perizinan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

PKRT di bawah Kemenkes, khusus alat kesehatan dan perbekesan rumah tangga. BPOM untuk pangan, obat, kosmetik. Beberapa produk bisa tumpang tindih, kami arahkan.

Siap Mulai Perizinan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)?

Konsultasi awal gratis. Tim kami akan pelajari kebutuhan Anda dan berikan estimasi waktu serta biaya.

Konsultasi Perizinan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Konsultasi Gratis