Pertanyaan Umum
FAQ Legatara
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan calon klien kami.
Umum
Umum
Legatara adalah konsultan legalitas dan izin usaha yang membantu pengusaha Indonesia, dari UMKM hingga korporat, mengurus PT, CV, halal, BPOM, PKRT, merek, dan SLHS secara end-to-end sampai izin terbit.
Ya. Konsultasi awal via WhatsApp atau video call tidak dipungut biaya. Kami akan pelajari kebutuhan Anda dan berikan estimasi waktu serta biaya sebelum lanjut.
Benar. Seluruh proses paperless, jadi kami bisa melayani klien dari Sabang sampai Merauke. Kunjungan lapangan untuk audit tertentu (halal, BPOM) diatur sesuai wilayah Anda.
Tergantung jenis izin. NIB OSS bisa 1-3 hari, PT 10-14 hari, halal BPJPH 20-45 hari, BPOM 30-90 hari, merek 8-14 bulan. Anda akan dapat timeline spesifik setelah konsultasi.
Biaya & Pembayaran
Biaya & Pembayaran
Umumnya 50% di awal sebagai down payment, 50% saat dokumen siap serah terima. Untuk pekerjaan kecil bisa dilunasi di awal. Kami transparan soal biaya resmi pemerintah dan biaya layanan.
Tergantung paket. Penawaran akan menyebutkan dengan jelas mana biaya layanan Legatara dan mana biaya resmi yang harus dibayarkan ke instansi terkait (notaris, BPJPH, DJKI, dll).
Ya. Kalau pengajuan ditolak karena kesalahan dokumen dari sisi kami, kami re-submit tanpa biaya layanan tambahan. Garansi berlaku selama proses sesuai syarat yang disepakati.
Proses
Proses
Tidak. Hampir semua proses bisa diselesaikan online. Anda cukup kirim dokumen digital, tandatangan elektronik, dan komunikasi via WhatsApp / video call.
Setiap klien dapat akses dashboard pelanggan. Di sana Anda bisa lihat status setiap tahap, dokumen yang sudah diserahkan, dan estimasi waktu sisa.
Anda bisa saja urus sendiri. Tapi proses regulasi Indonesia berubah cepat, dokumen yang tidak lengkap bisa tertolak berkali-kali. Legatara memperpendek waktu dan menghindari kesalahan umum.

