Bisnis kuliner berkembang cepat, tapi tanpa izin yang lengkap Anda berisiko diturunkan dari marketplace atau ditolak retail.
5 izin wajib
- NIB (Nomor Induk Berusaha) lewat OSS.
- Sertifikasi halal BPJPH untuk pasar Muslim.
- Izin edar BPOM untuk pangan kemasan.
- SLHS untuk skala produksi tertentu.
- Pendaftaran merek untuk nama brand.
Urutan yang benar
Mulai dari NIB dulu, kemudian merek (agar nama brand aman), lalu halal / BPOM berbarengan, dan terakhir SLHS bila kapasitas besar.


